Open top menu
Rabu, 18 September 2013



12 Unit Mobil Digembok
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan gembok roda kendaraan pada roda empat bagi pelanggaran parkir di sepanjang citywalk. Sebanyak 12 unit mobil terkena sanksi dalam operasi tersebut.
Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dishubkominfo, Kepolisian, Satpol PP, serta Kejaksaan. Tim gabungan menyisir sepanjang citywalk mulai dari purwosari hingga gladak.
Pemberlakuaan sanksi gembok mobil yang parkir di sepanjang citywalk sesuai dengan Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan digedok legislatif dan disetujui Gubernur Jateng, Sesuai Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, penggantian biaya penggembokan senilai Rp 100.000 serta biaya derek mobil Rp 250.000. (rdo&nv)seperti dikutip :surakarta.go.id.

Pakdesri
Tagged
Different Themes
Written by Lovely

Aenean quis feugiat elit. Quisque ultricies sollicitudin ante ut venenatis. Nulla dapibus placerat faucibus. Aenean quis leo non neque ultrices scelerisque. Nullam nec vulputate velit. Etiam fermentum turpis at magna tristique interdum.

0 komentar