Sebelas
sekolah di Kota Surakarta mendeklarasikan sebagai pelopor keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari
penerapan Memorandum of Agreement (MoA) tentang pelarangan pelajar di
bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah antara Pemkot dengan
Kepolisian. Pencanangan tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 2 Surakarta
pada rabu (30/10).
Kesebelas
sekolah tersebut antara lain SMKN 2, SMKN 3, Regina Pacis, SMAN 2,
SMKN 5, SMKN 7, SMA Al-Islam, SMP Batik, SMP Muhammadiyah 7, SMP Kristen
1, dan SMP Bintang Laut. Deklarasi ditandai dengan pemberian buku
keselamatan oleh Walikota dan pemasangan helm secara simbolis.
Dalam
sambutannya, Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, deklarasi
pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah ini akan
ditindaklanjuti dengan aksi-aksi nyata. Misalnya tindakan tegas kepada
siswa yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Kemudian sanksi bagi
pelajar yang belum memiliki SIM, berboncengan lebih dari dua, tidak
menggunakan helm, dan plat nomor.
Walikota
juga mengajak seluruh pelajar untuk menjadi pelopor keselamatan
berlalulintas mulai dari lingkungan sekolah, rumah, maupun lingkungan
masyarakat. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan seperti kecelakaan lalulintas akibat lalai/melakukan
pelanggaran lalu lintas. (rd&jq) seperti dikutip surakarta.go.id
Pakdesri.
0 komentar