Menjelang
bulan ramadhan tiba, Pemerintah Kota Surakarta melakukan inspeksi
mendadak (sidak) peredaran minuman beralkohol. Sidak dilakukan di
berbagai swalayan bersama tim gabungan pada Kamis (4/7).Tim gabungan
terdiri dati Disperindag, Polresta, Dinas Kesehatan, dan BPMPT.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Surakarta
Rohana mengatakan, sidak minuman beralkohol dilakukan di sejumlah pusat
perbelanjaan dan toko-toko yang diduga menjual minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dilarang dijual saat bulan puasa. Sementara, minuman
yang memiliki kadar alkohol di atas 5% dan tidak berizin MB (Minuman
Beralkohol) bakal disita.
“Minuman beralkohol boleh disimpan dulu saat bulan Puasa. Toko yang
menjual minuman beralkohol kadar di atas 5% jelas melanggar,” ungkapnya
Sidak ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang akan menjalankan
ibadah puasa. Kegiatan serupa sering dilakukan setiap menjelang bulan
Ramadan. Menurutnya, kegiatan itu sekaligus sebagai penertiban izin
penjualan minuman beralkohol.(nv&rdo) Seperti dikutip : surakarta.go.id.
Pakdesri.
0 komentar