Kasatlantas Polresta Surakarta :
Mulai 8 Mei 2013 Besuk Diberlakukan Larangan Murid Sekolah Menggunakan Kendaraan Bermotor
Bersamaan penandatangan kerjasama yang berlangsung 8 Mei 2013 besuk,antara Polresta Surakarta dan Dikdispora Serta Dishubkominfo Surakarta,maka semua murid sekolah dikota Solo dilarang menggunakan kendaraan bermotor yang belum berumur 17 tahun atau belum memiliki SIM.Sebagai tindak lanjut dari penandatangan kerjasama tersebut ,diminta Dikdispora bersama Dishubkominfo untuk mengadakan sosialisasi tentang larangan dimaksud keseluruh sekolah dan orang tua murid sebelum diadakannya tindakan tegas.
Penegasan tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Matrius SIK,MH seuasai gelar pasukan pengaman Pemilukada Gubernur Jawa Tengah ,juga diberlakukannya Operasi Simpatik yang berlaku Rabu 8 Mei 20l3 besok.Pada hari sebelumnya,Polresta Surakarta mengadakan penandatangan MOU dengan Pemerintah Kota Surakarta,tentang tertib lalulintas di Kota Solo ,disusul Sabtu lalu di Gelora Manahan Solo berlangsung apel besar dengan mengumpulkan club -club otomotiof roda dua dan roda empat
yang berisi himbauan tertib berlalu lintas,safety rading,safety trading serta pembentukan pioner pioner pelopor tertib berlalu lintas.
Menurut Kasatlantas Polresta Surakarta,dengan terbentukknya pioner pioner pelopor tertib berlalu lintas,diharapkan Kota Solo akan menjadi kondosif pada masa kampanye Pemilukada Gubernur Jateng,ungkap Kompol Matrius SIK,MH.
Pakdesri .
0 komentar